Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan integritas di industri pasar modal Indonesia melalui penerapan asas Una Via. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi tata kelola pasar modal nasional agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepercaya.
Asas Una Via memungkinkan penanganan atas suatu dugaan pelanggaran hukum di pasar modal difokuskan melalui satu jalur penegakan hukum—apakah melalui instrumen sanksi administratif atau jalur hukum pidana.
Hal tersebut dipaparkan dalam forum Capital Market Journalist Workshop & Media Gathering 2026 bertajuk "Transformasi Berkelanjutan untuk Pasar Modal Tepercaya dan Tangguh" yang berlangsung di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Departemen Pengaturan Pasar Modal OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa penentuan opsi jalur sanksi administratif maupun pidana didasarkan pada mandat Pasal 100E Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Di Pasal 100E UU P2SK ada beberapa faktor yang diperhatikan, antara lain berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, serta apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan. Dari aspek-aspek yang dinilai tersebut, OJK kemudian memutuskan untuk mengambil jalur sanksi administratif atau mengalihkan ke jalur tindak pidana," ucap Agus dikutip dari tayangan
Headline News Metro TV, Minggu, 1 November 2026.
Hingga saat ini, sebagian besar penanganan kasus pelanggaran di pasar modal masih diselesaikan melalui instrumen
sanksi administratif, salah satunya pengenaan sanksi denda finansial.
Kendati demikian, OJK menegaskan tetap membuka ruang penegakan hukum melalui jalur pidana berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, khususnya bagi perkara pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian masif dan merusak tatanan kepercayaan di
pasar modal nasional.