Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok Instagram.
OJK: Pasar Modal RI tak Sepadan dengan Kategori Standalone
Ade Hapsari Lestarini • 29 October 2026 22:08
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi pasar modal Indonesia tidak sepadan apabila disandingkan dengan negara-negara dalam kategori standalone market, menyusul rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapimnas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, Indonesia memiliki fundamental ekonomi dan ukuran pasar modal yang relatif kuat dibandingkan sejumlah negara dalam kategori tersebut.
Menurut dia, Indonesia saat ini berada dalam kelompok emerging market bersama negara-negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Turki, dan Filipina. Dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kapitalisasi pasar, Indonesia dinilai masih memiliki daya saing.
"Apakah Indonesia itu sepadan dengan negara-negara seperti Zimbabwe, negara-negara seperti Ukraina yang lagi perang, atau Argentina yang kemudian inflasinya sampai dengan lebih dari 33 persen? Ini sesuatu yang harus kita renungkan," ujar Friderica, dilansir Antara, Kamis, 29 Oktober 2026.
Friderica menjelaskan, berdasarkan peninjauan aksesibilitas pasar MSCI pada Juni 2026, Indonesia telah memenuhi 16 dari 18 indikator yang digunakan dalam penilaian. Ia menyebut capaian tersebut menunjukkan pasar modal Indonesia telah memenuhi sebagian besar parameter yang menjadi perhatian penyedia indeks global.
Meski demikian, MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
.jpg)
Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI.
OJK sudah menjalankan reformasi pasar modal
Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti sejumlah persoalan, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta perlunya bukti penerapan dan penegakan aturan secara konsisten.
Friderica mengatakan OJK telah menjalankan berbagai langkah reformasi untuk menindaklanjuti perhatian tersebut, antara lain meningkatkan transparansi kepemilikan saham dari ambang lima persen menjadi satu persen, memperkuat ketentuan saham beredar di publik (free float), serta menerapkan daftar konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi (high shareholding concentration).
Namun, ia mengakui penegakan aturan atau enforcement masih menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam evaluasi pasar modal Indonesia. OJK, katanya lagi, akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan guna meningkatkan integritas pasar, sekaligus menjaga kepercayaan investor.
Friderica menegaskan, reformasi pasar modal tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi penilaian satu lembaga penyedia indeks global, tetapi juga untuk memperkuat kualitas pasar modal nasional dalam jangka panjang.
"Reformasi yang kita lakukan tidak hanya karena satu global index provider. Namun, memang kita ingin melakukan reformasi supaya pasar modal kita ini semakin maju, semakin besar, tapi resilient, transparent, efficient, fair," tambah dia.
Ia berharap langkah pembenahan tersebut dapat menjadikan pasar modal Indonesia lebih tangguh, transparan, efisien, dan adil, sekaligus menjadi sarana investasi jangka panjang bagi masyarakat.
Adapun proses konsultasi MSCI masih berlangsung. Penyedia indeks tersebut membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.