14 June 2025 12:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai lelang barang sitaan dari hasil tindak pidana korupsi. Proses lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah, lelang.go.id.
Kegiatan ini bukan sekadar menjual aset, tapi merupakan bagian dari langkah nyata KPK dalam upaya pemulihan kerugian negara, serta membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan.
Melalui pelelangan ini, publik bisa menyaksikan secara langsung bagaimana barang-barang mewah hasil korupsi diubah menjadi nilai riil yang masuk kembali ke kas negara.
Namun, seperti apa dasar hukum yang mengatur kegiatan ini?
Sumber: Redaksi Metro TV