Candra Yuri Nuralam • 21 August 2025 11:51
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 467 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dokumen itu ditandatangani eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
“Pembagian kuota itu sebenarnya juga peraturan bentuknya, peraturan begini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Boyamin mengatakan, surat itu diberikan untuk menjadi pembanding penyidik dalam pelaksanaan haji pada 2023 dan 2024. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan kuota haji untuk 8.000 jamaah pada 2023.
Berkas itu diharap dijadikan pembanding dengan SK Menag Nomor 130 tentang
Kuota Haji Tambahan sebanyak 20.000. Kemenag sejatinya membagi persentase kuota haji sebanyak 92 persen untuk jamaah reguler dan delapan persen untuk khusus pada 2023.
MAKI meyakini peraturan buatan Yaqut dalam SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Haji dan Umrah. Terbilang, berkas yang ditandatangani Yaqut memerintahkan kuota haji tambahan dibagi rata untuk jamaah reguler dan khusus pada 2024.
“Tapi yang penting SK (tahun 2024) ini melanggar undang-undang menjadi 50 persen (pembagian kuota haji tambahan),” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, Undang-Undang Haji mewajibkan pembagian kuota tambahan dengan persentase 92 persen untuk
jamaah reguler dan delapan persen untuk khusus. Menurut Boyamin, ada empat orang yang membantu Yaqut membuat SK Menag itu.
“Yang membuat surat keputusan ini, yang menyusun empat orang sudah saya serahkan kemarin nama-namanya,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, SK Menag Tahun 2024 itu menjadi cikal bakal terjadinya praktik transaksional dalam penyelenggaraan haji dengan kuota tambahan. MAKI bahkan menduga ada pejabat tinggi di
Kemenag yang mendapatkan uang miliaran.
“Jadi, ada rekening-rekening yang bahkan di eselon-eselon pelaksana itu ada duit Rp2 miliar,” ujar Boyamin.
Juru bicara
KPK Budi Prasetyo mengapresiasi Boyamin yang memberikan dokumen terkait perkara ini. Berkas dari MAKI memberikan petunjuk bahwa ada perbedaan aturan pelaksanaan haji periode 2023 dan 2024.
“Tentu nanti akan menjadi pengayaan bagi penyidik ya, artinya memang ada dua hal yang berbeda antara SK tahun 2023 dengan SK Menteri 2024,” ucap Budi.
Perbedaan kebijakan itu akan dijadikan pertimbangan
penyidik memberikan tindakan hukum. Terbilang, Kemenag sudah mengikuti aturan yang berlaku saat membagi kuota haji pada 2023.
“Di mana dalam SK Menteri Tahun 2023 dibagi sesuai ketentuan, yaitu 92 persen untuk reguler n dan delapan persen untuk khusus,” ujar Budi.
Masalah dalam kasus
korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk
haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa
travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa
Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks
Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can)