19 August 2025 20:03
Penyidik Subdit Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya memanggil tiga orang saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Mereka dipanggil untuk diperiksa atas laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Jokowo di Polda Metro Jaya pada 30 April lalu.
Ketiga saksi hadir didampingi para kuasa hukum. Tiga saksi terlapor itu, yakni Sunarto, Meryati, dan Arif Nugroho. Ketiga saksi yang hadir memiliki latar belakang berbeda. Sunarto merupakan seorang YouTuber. Arif Nugroho merupakan jurnalis. Sementara Meryati sebagai Ketua KNPRI sekaligus aktivis di berbagai kegiatan sosial.
Meryati mengaku bingung dirinya ikut dipanggil sebagai saksi dalam laporan Jokowi. Menurut Meryati, ia hanya mengawal para aktivis yang selalu menyuarakan soal ijazah palsu Jokowi.
"Ini (saya) harusnya tidak di sini, tidak harus berada di dalam ruang kepolisian. Bukan kami tidak bersedia, kami bersedia. Kami warga negara Indonesia. Tapi sebaiknya, Anda menyelesaikan masalah dari sisi Anda dulu," kata Meryati, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca juga: Kubu Jokowi Klaim Tak Sebut Nama Terlapor dalam Kasus Ijazah |