Prioritas Indonesia

Yusril: MK Buka Peluang Pembatalan Ambang Batas Parlemen

14 January 2025 17:44

Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang pembatalan ambang batas parlemen atau parlementary threshold. Ia menambahkan hal tersebut merupakan konsekuensi putusan MK yang menghapus presidensial threshold.

"Selama ini presidensial threshold dan parlementary threshold itu dianggap menutup kesempatan bagi perkembangan demokrasi yang sehat," kata Yusril usai menghadiri pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Bali, baru-baru ini.
 

Baca juga: Pemerintah akan Kaji Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilpres

Yusril menyatakan hal ini agar tidak ada suara rakyat yang sampai terbuang. Sehingga, ke depannya dapat memberikan peluang lebih besar terhadap partai. 

"Jadi suara rakyat itu jangan sampai ada sesuatu yang terbuang, seperti misalnya dalam Pemilu 2019 sebagai satu contoh. Itu kalau partai-partai politik yang tidak memenuhi parlementary threshold jumlahnya besar sekali," ujar Yusril. 

Dirinya menambahkan lebih baik membatasi jumlah fraksi yang ada di DPR. Apabila ada partai yang kurang dalam perolehan suara maka dapat menggunakan fraksi gabungan.

"Menurut pendapat saya pribadi lebih baik dibatasi jumlah fraksi," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)