Pemerintah akan Kaji Putusan MK Terkait Ambang Batas Pilpres

10 January 2025 21:49

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold). 

Hal ini disampaikan Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Menurut Yusril, meskipun secara formal belum ada rapat koordinasi resmi untuk membahas implikasi dari keputusan MK, sejumlah menteri dan partai politik telah melakukan konsultasi informal.  

"Konsultasi antara para menteri dan partai politik sudah dilakukan untuk membahas implikasi pembatalan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Yusril seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat 10 Januari 2025.
 

Baca: Presidential Threshold Dihapus, Parpol Didorong Calonkan Kader

Pasal 222 yang membahas ambang batas pencalonan presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Yusril menekankan perlunya pengaturan baru terkait mekanisme pencalonan presiden tanpa ambang batas.

Yusril juga menyoroti pentingnya mekanisme yang jelas agar tidak terjadi dominasi dukungan kepada salah satu pasangan calon. Ia menyebut, dominasi semacam itu berpotensi membatasi jumlah pasangan calon yang dapat maju dalam pemilu.  

"Mekanisme ini harus menghindari jumlah calon yang terlalu banyak atau terlalu sedikit," tambahnya.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com