Ilustrasi bendera parpol. Foto: Dok MI
Fachri Audhia Hafiez • 6 January 2025 17:29
Jakarta: Partai-partai dinilai harus berani mengusung calonnya sendiri, di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas, atau threshold untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Sekarang partai diberi kesempatan, ayo dong majukan kadernya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati (Ninis) dalam diskusi bertajuk Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden Pasca Putusan MK, Senin, 6 Januari 2025.
Ninis mengatakan masih banyak waktu untuk berbenah di internal partai. Sekaligus, mempersiapkan calon kader yang akan didukung di Pilpres 2029.
"Apalagi ini jaraknya lumayan lama, empat tahun. Makanya, partainya perlu berbenah," ujar Ninis.
Partai-partai, kata dia, harus memanfaatkan putusan MK tersebut. Koalisi besar pun juga tidak dibutuhkan untuk memajukan sosok figur yang layak berkontestasi.
"Selama ini kan karna syaratnya berat, susah sekali maju sendiri dan harus berkoalisi. Kecenderungannya koalisi gemuk," ujar Ninis.
MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.