Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

12 May 2025 09:40

Bereskrim Polri akhirnya menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka kasus membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Pori Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya, serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 12 Mei 2025.
 

Baca: Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo

"Permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa penangguhan penahanan berdasarkan pendekatan kemanusiaan.

"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)