MAKI Ungkap Jejak Buronan Jurist Tan ke Afrika Selatan

28 July 2025 19:46

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim berhasil melacak jejak tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jurist Tan. Ia bahkan menyebut dirinya bertindak sebagai detektif partikelir yang telah melakukan penelusuran langsung ke Australia untuk mencari keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.

Dalam keterangan kepada media pada Jumat, 25 Juli 2025, Boyamin mengatakan dirinya berada di Australia sejak 17 Juli hingga 25 Juli, dan menemukan indikasi bahwa Jurist Tan tinggal di kawasan Waterloo, New South Wales, Sydney bersama suami dan seorang anaknya. Namun, setelah kembali ke Indonesia, ia memperoleh informasi bahwa Yuristian telah berpindah ke Afrika Selatan melalui Amerika Serikat.

“Terakhir saya dapat kabar yang bersangkutan sudah di Afrika bagian selatan, mungkin di Cape Town. Kepergiannya melalui Amerika. Ini justru menunjukkan pentingnya Kejaksaan segera menerbitkan red notice. Jika tidak, dia bisa terus kabur ke berbagai negara,” ujar Boyamin dikutip dari Metro Siang Metro TV pada Senin, 28 Juli 2025.

Menurutnya, meski keberadaan Jurist Tan telah terdeteksi, Kejaksaan masih harus melalui sejumlah prosedur seperti pemanggilan ketiga dan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum mengajukan red notice ke Interpol. Boyamin mendorong percepatan proses hukum agar Jurist Tan dapat segera dibawa kembali ke Indonesia.
 

Baca Juga: Bila Mangkir Lagi, Kejagung Timbang Terbitkan Red Notice untuk Jurist Tan

Boyamin juga menyerahkan sebuah unit laptop Chromebook ke Kejaksaan Agung sebagai barang bukti tambahan. Ia mengaku mendapatkannya dari salah satu daerah di Jawa Tengah. Laptop tersebut, menurutnya, tidak dapat digunakan untuk fungsi produktif dan hanya bisa dipakai ujian sekolah.

“Ini sangat memprihatinkan. Anak yang menerima malah beli laptop baru karena ini tidak bisa dipakai apa-apa. Ini barang seperti ini yang dianggap bisa mencerdaskan kehidupan bangsa? Saya serahkan ke Kejaksaan agar diuji isinya,” ucap Boyamin sembari menunjukkan unit Chromebook.

Ia juga menyebut bahwa dugaan korupsi dalam proyek ini tidak hanya terbatas pada pengadaan Chromebook. Ada dua klaster lain yang menurutnya sedang diselidiki: sistem penyimpanan berbasis cloud yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pelatihan digitalisasi yang diduga juga sarat penyimpangan.

Menanggapi besarnya biaya perjalanan internasional yang dilakukan Jurist Tan, Boyamin menduga kuat bahwa ada pihak lain yang membantu pelariannya.

“Jalur ke Sydney saja mahal, apalagi dari Australia ke Amerika lalu ke Afrika Selatan. Ini jelas bukan perjalanan murah. Saya yakin ada pihak yang membantu dan berkepentingan agar Jurist Tan tidak memberikan keterangan kepada penegak hukum,” tegas Boyamin.

Hingga kini, Jurist Tan telah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Jika ia tidak hadir dalam pemanggilan ketiga, Kejaksaan berencana segera menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan red notice ke Interpol. Boyamin berharap langkah itu segera diwujudkan untuk menghindari pelarian lebih jauh dari tersangka yang diduga menjadi kunci penting dalam pengungkapan skandal korupsi digitalisasi pendidikan ini.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)