28 July 2025 19:46
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim berhasil melacak jejak tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jurist Tan. Ia bahkan menyebut dirinya bertindak sebagai detektif partikelir yang telah melakukan penelusuran langsung ke Australia untuk mencari keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.
Dalam keterangan kepada media pada Jumat, 25 Juli 2025, Boyamin mengatakan dirinya berada di Australia sejak 17 Juli hingga 25 Juli, dan menemukan indikasi bahwa Jurist Tan tinggal di kawasan Waterloo, New South Wales, Sydney bersama suami dan seorang anaknya. Namun, setelah kembali ke Indonesia, ia memperoleh informasi bahwa Yuristian telah berpindah ke Afrika Selatan melalui Amerika Serikat.
“Terakhir saya dapat kabar yang bersangkutan sudah di Afrika bagian selatan, mungkin di Cape Town. Kepergiannya melalui Amerika. Ini justru menunjukkan pentingnya Kejaksaan segera menerbitkan red notice. Jika tidak, dia bisa terus kabur ke berbagai negara,” ujar Boyamin dikutip dari Metro Siang Metro TV pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurutnya, meski keberadaan Jurist Tan telah terdeteksi, Kejaksaan masih harus melalui sejumlah prosedur seperti pemanggilan ketiga dan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum mengajukan red notice ke Interpol. Boyamin mendorong percepatan proses hukum agar Jurist Tan dapat segera dibawa kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Bila Mangkir Lagi, Kejagung Timbang Terbitkan Red Notice untuk Jurist Tan |