Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi temuan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait jejak tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, yang diduga berada di Australia. Korps Adhyaksa akan mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
"Kita masih menelusuri dan mencari info keberadaan yang bersangkutan dari pihak terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Minggu, 27 Juli 2025.
Anang mengatakan Kejagung saat ini tengah menjadwalkan kembali panggilan ketiga untuk Jurist Tan dalam waktu dekat. Ia menyebut stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ini telah mangkir dua kali dalam panggilan tersangka di Kejagung tanpa memberikan konfirmasi keterangan.
Kejagung menegaskan jika Juris Tan kembali mangkir dari pemeriksaan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol dan pemasangan iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional.
"Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan," jelas Anang.
Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025. Data perlintasan yang dimiliki Imigrasi melacak Jurist Tan pergi menuju Singapura. Namun, hasil pelacakan mandiri yang dilakukan Boyamin menemukan Jurist hanya transit di Singapura dan melanjutkan perjalanan ke Australia.
Koordinator MAKI Boyamin menyebutkan dari berbagai sumber, kemungkinan
Jurist Tan bermukim di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. Hasil investigasi menyebutkan Jurist Tan terbang dari Jakarta ke Singapura awal Mei 2025.
Diduga perempuan ini hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia, untuk kemudian menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia.
Selama sepekan melakukan penelusuran di Negeri Kanguru, Boyamin tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Lalu ia meneruskan pelacakan ke Alice Springs kota pedalaman Australia namun tidak ditemukan jejaknya.
"Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney. Jika pun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya, ADH)," ungkap Boyamin.
Boyamin juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional RI pada 25 Mei 2025, sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol.
"Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan (deportasi) Jurist Tan ke Indonesia," ungkap aktivis anti korupsi ini.
Dia berharap dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia. Kemudian, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat.
Boyamin meminta
Kejagung untuk mengembangkan kasusnya untuk menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.
"Termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," tukasnya.
Ia juga menyiapkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.