Komisi X Siap Kawal Implementasi Putusan MK Gratiskan SD-SMP

28 May 2025 22:20

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan gratis tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Putusan ini merupakan langkah dukungan terhada pendidikan yang layak dan merata. Namun, DPR menyebut perlu melihat kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional terlebih dahulu agar bisa menanggung pembiayaan pendidikan secara adil dan proporsional.

"Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional melalui pemerintah, maka perlu postur APBN dan APBD yang harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," ucap Lalu. 

Seluruh pemangku kepentingan dipandang perlu menyusun peta jalan pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar putusan MK bisa dilaksanakan dengan baik.

"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik," kata Lalu.

MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memerintahkan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)