Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Divonis Bebas, Korban Kecewa

26 March 2025 15:24

Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang TR divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa siang, 25 Maret 2025. Hal ini membuat korban kecewa.

Dalam pembacaan vonis ini, hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan terdakwa tidak melakukan tindakan pidana, melainkan perdata. Hal ini membuat saksi korban kecewa dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Hal ini membuat korban kecewa dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang telah memvonis bebas terdakwa penipuan dan pencucian uang perusahaan, dan menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara. 
 

Baca juga: 201 Narapidana Rutan Jepara Diusulkan dapat Remisi Idulfitri


Saksi Korban, Jap Putra mengatakan, jika kasus ini perdata seharusnya sudah di SP3 oleh pihak kepolisian, namun ini tidak berdasarkan hasil penyelidikan polisi bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan dn pencucian uang dan di P21 oleh pihak kejaksaan.

"Kalau kasus ini perdata, kasus ini kan sudah diperiksa di kepolisian di mana kepolisian kalau ini perdata kenapa tidak di SP3 dan kasus ini dilimpahkan juga ke Kejaksaan, sehingga P21. Kalau ini tidak pidana kenapa P21?" kata 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa TR merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan reklame. TR dilaporkan oleh sejumlah karyawan karena terbukti telah melakukan penipuan dan pencucian uang mencapai miliaran rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)