26 March 2025 15:24
Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang TR divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa siang, 25 Maret 2025. Hal ini membuat korban kecewa.
Dalam pembacaan vonis ini, hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyatakan terdakwa tidak melakukan tindakan pidana, melainkan perdata. Hal ini membuat saksi korban kecewa dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini membuat korban kecewa dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang telah memvonis bebas terdakwa penipuan dan pencucian uang perusahaan, dan menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
Baca juga: 201 Narapidana Rutan Jepara Diusulkan dapat Remisi Idulfitri |