201 Narapidana Rutan Jepara Diusulkan dapat Remisi Idulfitri

Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

201 Narapidana Rutan Jepara Diusulkan dapat Remisi Idulfitri

Rhobi Shani • 26 March 2025 15:19

Jepara: Sebanyak 201 narapidana Rutan kelas IIB Jepara, Jawa Tengah, akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Idulfitri 1446 H/2025 M. Naraidana yang mendapatkan remisi didominasi oleh kasus Narkotika.

Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto, melalui Kapala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy Asdira, menerangkan 201 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 196 laki-laki dan 5 perempuan.

"Kalau sesuai SK (Surat Keputusan) ada 201 warga binaan yang mendapat remisi. Remisi diberikan pada saat hari besar keagamaan bagi yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Yusril, Rabu, 26 Maret 2025. 
 

Baca: 165 Napi Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri
 
Yusril membeberkan narapidana yang mendapatkan remisi sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

"Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," jelasnya.

Ia menyebut narapidana yang mendapatkan remisi pada lebaran 2025, didominasi tahanan dalam kasus narkotika sejumlah 97 orang.

"Sebagaian besar penerima remisi dari kasus Narkotika. Untuk yang langsung bebas pada saat penyerahan remisi secara simbolis tidak ada," katanya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)