165 Napi Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Warga binaan Rutan Kelas I Makassar. Dokumentasi/ istimewa.

165 Napi Rutan Makassar Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri

Muhammad Syawaluddin • 24 March 2025 16:55

Makassar: Sebanyak 165 warga binaan Rutan Kelas I Makassar diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengatakan seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. 

"Warga binaan yang diusulkan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan," kata Jayadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 24 Maret 2025.
 

Baca: Pria Minta THR di Pasar Induk Cibitung, Bupati Bekasi: Bukan Pegawai Pemda
 
Ia mengatakan pada Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 90 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Sementara pada Remisi Khusus II, terdapat 2 orang yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan. 

"Dari total usulan tersebut, 6 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai penyerahan remisi," jelasnya. 

Kasus yang mendominasi dalam daftar usulan remisi kali ini adalah narkotika, pencurian, dan senjata tajam. Meski demikian, Jayadikusumah menekankan bahwa remisi bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

"Kami berharap, baik yang mendapatkan remisi maupun yang belum, tetap menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik," ungkapnya.

Saat ini Rutan Kelas I Makassar dihuni oleh 2.174 orang yang terdiri dari 246 narapidana, 1.924 tahanan, serta 4 bayi yang mendampingi ibunya.

Lebih lanjut, Jayadikusumah menyebutkan bahwa bisa saja terjadi penambahan jumlah penerima remisi jika ada warga binaan yang status hukumnya sudah inkrah dan surat putusannya diterima pihak Rutan.

"Kalau ada putusan baru yang masuk dan memenuhi syarat, kami akan usulkan sebagai remisi susulan. Sehingga, insya Allah tidak ada hak warga binaan yang terlewatkan," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)