Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 17:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi dalam penyelidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU).
“Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik, dokumen proyek, serta voucher penarikan uang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 25 Maret 2025.
Penggeledahan dilakukan dari 19-24 Maret 2025 di Kantor DPRD OKU, rumah dinas bupati, dan kediaman pihak terkait. KPK menemukan bukti kesepakatan DPRD OKU meminta jatah proyek senilai Rp7 miliar dari total Rp35 miliar.
DPRD kemudian menaikkan anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025 dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek dengan commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Fee proyek ditagih menjelang Idulfitri agar pencairan dana bisa dilakukan lebih cepat.