Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu dan 60.940 Butir Pil Ekstasi

5 August 2025 16:12

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara, Sumatera Utara, berhasil menangkap dua kurir yang membawa puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. 

Penyergapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Batu Bara soal adanya upaya penyelundupan narkoba. Petugas langsung membututi satu unit mobil berwarna hitam yang diduga ditumpangi pelaku.

Polisi kemudian menghentikan mobil tersebut dengan terlebih dahulu melakukan blokade jalan menggunakan truk, agar mobil yang menjadi target tidak dapat kabur.
 

Baca juga: Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu dalam Makanan Ringan

Penyergapan dua kurir narkoba tersebut terjadi di Jalan Desa Sei Muka, Batu Bara, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 28 kg sabu dan 60.940 butir pil ekstasi. 

"Jumlah pil ekstasi itu total 60.940 butir dan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 28.135 gram," jelas Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan.

Dua orang tersangka kurir kemudian digiring ke kantor polisi setempat. Dari hasil pemeriksaan, dua pria yang merupakan warga Jakarta mengaku barang haram tersebut akan dikirim ke Sumatera Selatan dengan upah Rp300 juta.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)