Narkoba diselundupkan dalam kemas makanan ringan berhasil digagalkan di Lutan Kelas 1 Surabaya. Dokumentasi/ Humas Rutan Kelas 1 Surabaya
Surabaya: Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil digagalkan petugas. Dalam kasus ini, ditemukan empat butir pil diduga ekstasi, dan empat bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan dan susu.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, mengatakan penyelundupan dilakukan seorang pengunjung berinisial DA.
"Betul, kami berhasil mengamankan DA yang berusaha membawa narkoba ke dalam Rutan. Ini berkat ketelitian petugas dalam memeriksa barang bawaan pengunjung,” kata Tomi saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Agustus 2025.
Temuan ini bermula dari kecurigaan petugas saat DA hendak masuk ke area rutan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Hengki Giantoro, yang memimpin langsung pemeriksaan, mengatakan DA menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati prosedur standar pemeriksaan.
"Petugas kami kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap barang bawaan pelaku. Hasilnya, ditemukan empat butir pil diduga ekstasi di dalam kemasan makanan ringan, serta empat bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kemasan susu yang sudah tidak tersegel," jelas Hengki.
Dalam interogasi awal, DA mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari dua warga binaan berinisial YE dan MK. Pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk menyerahkan kasus ini guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai tindakan tegas, kedua warga binaan yang diduga terlibat akan dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dijatuhi sanksi administratif berupa register F, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Langkah preventif dan responsif seperti ini akan terus kami perkuat," jelas Hengky.