Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 16:57
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.
“Diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” ujar Rios.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sejatinya, penuntut umum meminta Hasto diberikan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.
Rios juga menegaskan putusan dibuat berdasarkan fakta hukum persidangan. Dia membantah ada pesanan pihak tertentu untuk memberikan vonis kepada Hasto.
Baca juga: Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku |