Candra Yuri Nuralam • 28 April 2025 10:27
Jakarta: Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Kendaraan itu kini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing. Namun, biasanya KPK meminta klarifikasi kepada penyelenggara negara yang tidak mencatatkan aset dalam laporannya.
KPK mendorong semua pejabat mengisi LHKPN dengan benar. Laporan itu ditujukan untuk menyegah korupsi terjadi.