10 September 2025 15:01
Bea Cukai Ternate, Maluku Utara, memusnahkan ratusan ribu rokok dan miras ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 270.900 rokok ilegal dan 22,8 liter miras ilegal dari berbagai merek.
Nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai ini mencapai Rp657 juta dan potensi merugikan negara Rp348 juta.
Sementara periode Januari hingga Agustus 2025, Bea Cukai berhasil membongkar 49 kasus dengan nilai mencapai Rp1 miliar dan potensi merugikan negara mencapai Rp550 juta.
Baca: Bea Cukai Malang Sita Ratusan Botol Arak Bali |