Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita uang Rp2 miliar.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2023.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, uang tersebut dipisahkan dalam dua kantong plastik bening pecahan Rp100.000 masing-masing senilai Rp1 miliar. Kantong uang pertama tertulis 20 Maret 2024. Kantong kedua tertuliskan 12 Mei 2024.
Selain rumah Iwan Kuriawan, Kejagung juga menyisir rumah direksi PT Stritex. Dari kediaman Direktur Keuangan, AMS, di Sukoharjo, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
"Kemudian di rumah Allan Moran Severino yang berada di jalan Mawar Raya, Sukowarjo, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone," ujar Harli.
Sejauh ini Gedung Bundar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.