Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 14:26
Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak, Mohammad Haniv, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi untuk mendukung acara fashion show anaknya, Feby Pernama.
Haniv menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 13.15 WIB dengan mengenakan batik hijau dan peci hitam. Namun, ia memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari permintaan Haniv kepada mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA), Yul Dirga, untuk mencari sponsor bagi acara peragaan busana yang digelar pada 13 Desember 2025. Dalam proposalnya, Feby membutuhkan dana Rp150 juta.
Namun, penyelidikan KPK mengungkap bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam jumlah besar, termasuk uang tunai Rp804 juta, valuta asing Rp6,66 miliar, serta penempatan deposito di BPR senilai Rp14,08 miliar. Total gratifikasi yang diduga diterimanya mencapai Rp21,56 miliar.
Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Hingga kini, kasusnya masih terus dikembangkan oleh KPK.