Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana migas atau penyalahgunaan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sebanyak 10 orang ditangkap.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin membeberkan, kronologi pengungkapan kasus di Jakarta Utara berawal dari informasi adanya kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Atas dasar informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam gas non-subsidi 12 kilogram.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, tim mendapatkan adanya aktivitas. Jadi ini tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram," beber Nunung.
Sama halnya dengan kasus yang terjadi di Jakarta Timur. Nunung mengungkapkan masyarakat melaporkan adanya pengoplosan
gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram.
"Akhirnya pada tanggal 19 Mei 2025, kami melakukan penyelidikan tersebut dan menemukan satu unit mobil pickup bermuatan LPG 3 kilogram yang masuk ke dalam gudang, yang kemudian kita lakukan penggeledahan, mereka sedang melakukan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan gas LPG," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Setelah menemukan bukti dan menemukan ada tindak pidana, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus di Jakarta Utara berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Begitu pula kasua di Jakarta Timur ditetapkan lima tersangka berinisial BS, AP, JT, BK, dan WS.
10 tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan
gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.