Datangi Istana, Mahasiswa Cipayung Plus Minta Aktivis Dibebaskan

6 September 2025 22:06

Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis malam, 4 September 2025. Kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. 

Tuntutan ini disampaikan setelah aksi unjuk rasa yang berlangsung ricuh di sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan terakhir. Tuntutan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muhammad Risyad Fahlefi menegaskan pembebasan para aktivis merupakan tujuan pokok mereka. Hal ini dinilai penting agar tidak ada kriminalisasi terhadap para aktivis.

"Beberapa yang menjadi titik fokus kami adalah bagaimana kawan-kawan aktivis di seluruh daerah dan seluruh kabupaten kota tidak ada yang dilakukan kriminalisasi. Pembebasan aktivis ini tentu menjadi tujuan pokok kami," katanya. 
 

Baca juga: Presiden Minta DPR Buka Ruang Dialog dengan Tokoh Masyarakat hingga Mahasiswa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga menjadi penghasut atau provokator tindak anarkistis dan kerusuhan aksi unjuk rasa di wilayah Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Di antaranya Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan seorang anggota stafnya Muzaffar Salim.

Selain itu, ada aktivis lainnya yakni Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Mereka diduga menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong agar Delpedro dan yang lainnya dapat melawan secara gentleman lewat jalur hukum yang ada. Para tersangka bisa menempuh praperadilan jika memang penetapan tersangka oleh kepolisian dinilai keliru.

"Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman," ujar Yusril.

Saat ini, Delpedro dan sejumlah aktivis yang ditetapkan tersangka telah ditahan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dugaan penghasutan dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)