Komisioner KPK: Hak Hasto Kristiyanto Lapor ke Dewas

Candra Yuri Nuralam • 20 February 2025 09:06

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menanggapi santai laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti di Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Menurut dia, aduan itu merupakan hak semua orang.

“Itu adalah hak dari orang yang melaporkan,” kata Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 20 Februari 2025.

Ibnu meyakini Dewas KPK akan menindaklanjuti aduan Hasto itu. Dia memastikan instansinya tidak jengkel jika Sekjen PDIP itu mau melawan dengan cara membuat laporan ke Dewas KPK maupun penegak hukum lain.

“Kami akan menampung, baik dari Dewas ataupun untuk melaporkan ke APH (aparat penegak hukum). Itu dipersilakan dengan bukti-bukti yang dimiliki,” ucap Ibnu.


Hasto laporkan penyidik KPK



Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas Lembaga Antirasuah. Dia menilai ada proses penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Johannes mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu, kata dia, berupa pengakuan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengaku diintimidasi saat diperiksa.

“Teman-teman media kan sudah lihat bagaimana persidangan peradilan minggu yang lalu. Bagaimana saudara, saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan,” ucap Johannes.

Selain itu, Tio juga merasa tidak memberikan keterangan dengan tenang berdasarkan fakta praperadilan. Sebab, kata Johannes, ada pengakuan eks anggota Bawaslu itu didatangi orang dan dijanjikan uang Rp2 miliar. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)