.
29 August 2025 14:47
Kepolisian Resor (Polres) Jember membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi dengan modus ritual penggandaan uang. Dua orang tersangka berhasil diamankan dari sebuah rumah di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Hola (60) dan Dofil Indra Laksana (50). Menurut pengakuan para tersangka, mereka nekat memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 190 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 60 lembar pecahan Rp50 ribu. Selain itu, alat-alat yang digunakan untuk ritual mistis juga turut diamankan petugas.
Baca juga: Polisi Tangkap Mantan Artis Kolosal Terkait Kasus Uang Palsu |
Kapolres Jember, AKBP Bobby A Candra Putra, mengatakan, modus ritual gaib digunakan para pelaku untuk mengelabui warga sekitar dan calon korbannya.
"Praktik ini berkedok ritual penggandaan uang untuk menutupi kegiatan produksi uang palsu mereka. Petugas kami harus membongkar lantai keramik untuk menemukan ruang bawah tanah tempat mereka menyembunyikan barang bukti," ujar Bobby, dalam program Metro Siang Metro TV, Jumat, 29 Agustus 2025.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Jember. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.