20 October 2025 14:03
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil rampasan kasus suap pemberian fasilitas CPO dan turunannya ke negara senilai Rp13,25 triliun. Penyerahan uang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan serahkan Rp13,225 triliun (ke negara)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.
Burhanuddin mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini menyentuh Rp17 triliun. Kejagung menegaskan akan mengejar sisa uangnya untuk pengembalian kerugian negara.
"Kejagung saat ini fokus penegakan hukumnya pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya sektor yang menyanbkut harkat hidup rakyat," ujar Burhanuddin.
Uang rampasan ini berasal dari tiga korporasi yang jadi tersangka dalam perkara ini. Sisa uang pengganti diharap dibayar cepat.
"Kami meminta kepada mereka tepat para waktunya. Kami tidak mau berkepanjangan sehinggan kerugian itu tidak segera kami kembalikan," tegas Burhanuddin.
| Baca juga: Uang Negara Rp13,2 T Kembali, Prabowo: Pertanda Baik Satu Tahun Pemerintahan |