Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13,3 T ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

20 October 2025 14:03

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil rampasan kasus suap pemberian fasilitas CPO dan turunannya ke negara senilai Rp13,25 triliun. Penyerahan uang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami akan serahkan Rp13,225 triliun (ke negara)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.

Burhanuddin mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini menyentuh Rp17 triliun. Kejagung menegaskan akan mengejar sisa uangnya untuk pengembalian kerugian negara.

"Kejagung saat ini fokus penegakan hukumnya pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya sektor yang menyanbkut harkat hidup rakyat," ujar Burhanuddin.

Uang rampasan ini berasal dari tiga korporasi yang jadi tersangka dalam perkara ini. Sisa uang pengganti diharap dibayar cepat.

"Kami meminta kepada mereka tepat para waktunya. Kami tidak mau berkepanjangan sehinggan kerugian itu tidak segera kami kembalikan," tegas Burhanuddin.
 

Baca juga: Uang Negara Rp13,2 T Kembali, Prabowo: Pertanda Baik Satu Tahun Pemerintahan


Sebelumnya, Kejagung menyita uang dari hasil korupsi CPO Korporasi Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun. Sebanyak Rp2 triliun dari uang hasil sitaan tersebut dipamerkan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejagung di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

"Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya nilainya Rp2 triliun," kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.

Sutikno menegaskan, uang yang diperlihatkan ini berjumlah Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang disita oleh Kejagung. Sutikno mengungkap, tidak semua uang diperlihatkan dengan alasan keamanan.

"Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," tegas Sutikno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)