Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Bola Panas Ada di DPR

2 May 2025 23:43

Harapan besar terciptanya pemerintahan yang bersih dari korupsi semakin terbuka. Di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto memastikan mendukung penuh Undang-Undang Perampasan Aset

Meski tak mudah, Presiden meminta kaum buruh untuk mengawal penuh pembahasannya di DPR RI. Pasalnya undang-undang itu diyakini menjadi senjata ampuh memiskinkan koruptor. 

Langkah ekstrem ini dilakukan, menurut Presiden, karena ia geram makin banyaknya terungkap praktik korupsi dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah. Ketua umum Partai Gerindra ini meminta komitmennya tak diragukan. Meski patut disadari hal ini tak mudah dan kerap dihadapkan pada ejekan hingga ancaman.

“Saya mendukung (UU Perampasan Aset). Enak aja udah nyolong gak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
 

Baca juga: Didukung Presiden Prabowo, Pengesahan RUU Perampasan Aset Semakin Mendesak

Adapun RUU perampasan Aset sedianya sudah diperjuangkan di era pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono 2006 lalu. RUU itu hanya mondar-mandir masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di era pemerintahan Jokowi. Namun tak direspon serius oleh DPR.

Bahkan saat mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mendorong pembahasan RUU itu, Ketua Komisi III DPR RI saat itu Bambang Wuryanto blak-blakan menolak, lantaran terkendala keputusan politik. Pemerintah diminta untuk melobi langsung kepada para ketua umum partai politik. 

"Mungkin perapamsan aset bisa, tapi harus bicara dengan para ketum partai dulu. Kalau di sini enggak bisa, enggak bisa," ungkap Bambang Wuryanto.

Dukungan Presiden terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah serius membasmi korupsi secara efektif. Publik kini menunggu apakah DPR berani meloloskan RUU Perampasan Aset atau justru kembali menunda-nunda seperti yang terjadi dalam satu dekada lebih RUU ini digantung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)