.
Jakarta: Chief Economist PT. Bank Central Asia Tbk (BCA), David Sumual menilai aket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diluncurkan pemerintah bersifat emergency atau darurat. Sebab, penyerapan anggaran di berbagai program unggulan (flagship program) belum optimal.
"Sifatnya mungkin emergency ya karena kita lihat penyerapan-penyerapan atau katakanlah flagship program kita kan belum optimal," ujar David dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Selasa, 16 September 2025.
Selain stimulus, David menekankan pentingnya reformasi struktural untuk menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan dan investasi yang baik. Isu-isu seperti kepastian hukum, pungutan liar, masalah SDM, produktivitas, dan birokrasi perizinan yang tidak mendukung perlu dibenahi.
Stimulus ini lebih banyak berfokus pada sisi konsumsi untuk menggerakkan permintaan domestik (
domestic demand). Terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang terdampak pemutusan hubungan kerja (
PHK) di semester pertama.
Sementara itu, kebijakan fiskal seperti bantuan pangan, PPH DTP, dan diskon iuran JKM/JKK memiliki dampak yang langsung dan cepat. Dampaknya diperkirakan akan terlihat dalam satu hingga dua minggu. Paling lambat satu bulan.
Berikut ini Paket Stimulus Ekonomi 2025-2026 tersebut:
8 program akselerasi program 2025
- Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduted 1 tahun).
- Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
- Bantuan pangan periode Oktober-November 2025.
- Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun.
- Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahn BPJS Ketenagakerjaan
- Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu
- Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
- Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
4 program dilanjutkan di program 2026
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5?gi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5?gi Wajib Pajak UMKM
- Perpanjangan PPh 21 DTP, untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
- PPh Pasal 21 DTP, untuk Pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026)
- Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerim Bukan Penerima Upah (BPU)
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja
- Operasional Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Replanting di Perkebunan Rakyat
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Revitalisasi Tambak Pantura
- Modernisasi Kapal Nelayan
(Daffa Yazid Fadhlan)