KPK: Penahanan Nadiem Makarim di Kejagung Tak Ganggu Penyelidikan Google Cloud

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2025 10:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengganggu penyelidikan kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Perkara itu dipastikan terus berjalan.

“Kalau halangan sih tidak ada, tidak jadi penghalang, tapi kita prosesnya menjadi agak lebih panjang,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.

Asep mengatakan, pihaknya tinggal berkoordinasi dengan Kejagung jika mau memeriksa Nadiem. Meminta izin penting karena eks Mendikbudristek itu kini dalam masa tahanan Kejagung.

“Sebelum jadi tersangka, Pak NAM ini kita bisa langsung memanggil, yang bersangkutan juga datang dengan kuasa hukumnya, sekarang karena yang bersangkutan juga sudah di tersangka, dan ditahan di sana, kami komunikasi dulu,” ujar Asep.

KPK meyakini tidak akan ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Sebab, komunikasi KPK dan Kejagung tidak pernah rusak.

“Komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kejagung juga kita berjalan dengan baik,” terang Asep.
 

Baca juga: Sejumlah Sekolah di Solo Diperiksa soal Pengadaan Chromebook


Nadiem ditetapkan jadi tersangka


Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)