Polda Jateng Gagalkan Peredaran 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi

7 January 2025 11:27

Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 13,92 Kg narkoba jenis sabu serta 10.300 butir pil ekstasi dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya yang diangkut sebuah mobil melalui Pelabuhan Semarang. Dalam penangkapan itu, polisi menangkap dua kurir yakni RT dan MIA yang merupakan Warga Surabaya, Jawa Timur. 

Penangkapan bermula ketika polisi memperoleh informasi tentang kiriman narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang diangkut sebuah mobil menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
 

Baca juga: Penyelundupan Sabu ke PN Bandung Digagalkan

Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, polisi menangkap dua tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan 13,92 Kg narkoba jenis sabu serta 10.300 butir pil ekstasi yang disembunyikan di balik panel pintu dan kabin mobil untuk mengelabuhi petugas.

Kedua pelaku mengaku telah memperoleh Rp20 juta sebagai uang transport untuk mengambil narkoba dari Pontianak. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)