7 January 2025 11:27
Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 13,92 Kg narkoba jenis sabu serta 10.300 butir pil ekstasi dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya yang diangkut sebuah mobil melalui Pelabuhan Semarang. Dalam penangkapan itu, polisi menangkap dua kurir yakni RT dan MIA yang merupakan Warga Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan bermula ketika polisi memperoleh informasi tentang kiriman narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang diangkut sebuah mobil menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Baca juga: Penyelundupan Sabu ke PN Bandung Digagalkan |