Pengadilan Negeri Bandung
P Aditya Prakasa • 6 January 2025 13:38
Bandung: Seorang pria nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk diberikan kepada seorang terdakwa yang tengah menunggu persidangan. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Petugas Pengawal Tahanan PN Bandung, Senin 6 Januari 2025.
Petugas Pengawal Tahanan PN Bandung, Yan Prastomo Aji mengatakan sempat mencurigai gerak-gerik salah seorang terdakwa yang berada di sel tahanan. Menurutnya, terdakwa tersebut tengah menunggu giliran untuk menjalani persidangan.
"Awalnya ada kecurigaan dari terdakwa yang sedang berada didalam sel (menunggu persidangan) mau menerima kunjungan barang seperti makanan dan rokok. Kemudian saya cek barang bawaan orang yang mau kasih makanan dan rokok itu," ucap Yan di PN Bandung.
Yan mengatakan telah menemukan satu bungkus rokok yang masih disegel namun mencurigakan. Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan sesuatu yang dibungkus menggunakan lakban hitam.
"Saya cek memang benar dalamnya itu rokok masih baru, masih segel. Tetapi saya pegang kok agak kembung, lalu waktu saya coba buka ternyata isinya ada bungkusan lakban warna hitam isinya 14 paket sabu, (satu buah) kondom, sama rokok 3-4 batang," kata dia.
Baca: |