Polisi Gagalkan Upaya Peredaran 14 Kg Ganja di Pangkalpinang

14 kg ganja di dalam tas besar disimpan tersangka di hutan belakang rumah. Dokumentasi/ Media Indonesia

Polisi Gagalkan Upaya Peredaran 14 Kg Ganja di Pangkalpinang

Media Indonesia • 3 January 2025 16:28

Pangkalpinang: Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 14 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengatakan 14 kilogram ganja itu disita dari seorang tersangka bernama Ibnu, 29, Warga air kelapa Tujuh kecamatan Grunggang, Kota Pangkalpinang.

"Awalnya kita hanya menemukan ganja paket kecil dari tersangka, kemudian di kembangkan ke kediamanya," kata Raden dalam keterangan pers, Jumat, 3 Januari 2025.
 

Baca: 12 Pelaku Tawuran Karang Anyar Ditangkap, Polisi Sita Ganja hingga Sajam
 
Di kediaman tersangka saat penggeledahan hanya menemukan ganja paket-paket kecil. Namun barang bukti ganja 14 kg itu menurut pengakuan disimpan di hutan belakang rumah.

"Saat pencarian di hutan itu, ditemukan dua tas besar berisikan 14 paket besar ganja dengan berat 14 kg," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut didatangkan dari Medan sebanyak 16 kg. Namun 2 kg sudah terjual. "Sisanya 14 kg ini. Karena 2 kg sudah terjual, rencananya akan diedarkan di seluruh Bangka Belitung," ungkapnya.

Saat ini lanjutnya tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja 14 kg sudah diamankan di mapolresta, guna pendidikan lebih lanjut.

"Tersangka ini resedivis kasus yang sama, ia kembali terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun," ujar Raden.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)