14 kg ganja di dalam tas besar disimpan tersangka di hutan belakang rumah. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 3 January 2025 16:28
Pangkalpinang: Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 14 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengatakan 14 kilogram ganja itu disita dari seorang tersangka bernama Ibnu, 29, Warga air kelapa Tujuh kecamatan Grunggang, Kota Pangkalpinang.
"Awalnya kita hanya menemukan ganja paket kecil dari tersangka, kemudian di kembangkan ke kediamanya," kata Raden dalam keterangan pers, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca: 12 Pelaku Tawuran Karang Anyar Ditangkap, Polisi Sita Ganja hingga Sajam
|