Pemerintah Diminta Kaji Ulang Izin Eksploitasi Hutan di Mentawai

25 June 2025 12:09

Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang pemberian izin terhadap perusahaan PT SPS untuk eksploitasi 20 ribu hektare hutan, di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

"Sekarang kita temukan ada protes dari masyarakat terkait adanya salah satu perusahaan sedang mengurus izin pemanfaatan kayu dengan luas 20.000 hektar di Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, 20 Juni 2025, sore.
 

Baca juga: Bangkai Kapal Abad ke-16 Ditemukan di Kedalaman Laut Mediterania

Menurut Alex, luas pulau Sipora itu hanya lebih kurang 60 ribu hektare. Artinya, sepertiga pulau Sipora rencananya akan diambil kayunya. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah setempat.

"Sipora itu pulau kecil hanya luas 60 ribu hektare tidak memiliki sumber air bersih. Dipastikan sumber air bersih dari hutan.Untuk itu, kita meminta Wakil Gubernur Sumbar dan kementerian kehutan untuk meninjau ulang izin tersebut," tegas Alex.

Pemberian izin ini, menurut dia, bertentangan dengan nawa cita pemerintahan Presiden Prabowi, dengan sistem ekonomi biru. "Pemanfaatan ekonomi dan peningkatan ekonomi dengan menjaga lingkungan," katanya.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2025, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menolak rencana eksploitasi hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, oleh PT Sumber Permata Sipora. Eksploitasi hutan seluas 20.706 hektare tersebut dinilai akan mengancam ekologi dan mempersempit ruang hidup masyarakat di pulau kecil itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)