24 April 2025 20:58
Pekanbaru: Kasus perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan terus berkembang. Jumlahnya bertambah menjadi 31 orang per hari ini, Kamis, 24 April 2025. Sebelumnya hanya 12 kasus dalam laporan yang diterima Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Mereka telah melaporkan perusahaan Sanel Tour and Travel ke Dinas Tenaga Kerja Riau karena menahan ijazah sejak berhenti bekerja. Menurut mantan karyawan, perusahaan menahan ijazah mereka sebagai jaminan untuk menyelesaikan kontrak, di mana jika memutuskan berhenti bekerja sebelum kontrak habis, karyawan diminta membayar penalti atau denda kisaran Rp1 juta hingga Rp5 juta.
"Denda tuh karena dia sistem kontraknya tuh ada yang bervariasi. Ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun. Kalau saya tiga tahun," ujar salah satu karyawan, dalam program Metro Hari Ini Metro TV.
Rata-rata ijazah mantan karyawan ditahan selama satu hingga tiga tahun. Bahkan ada pekerja yang sudah tidak mendapatkan ijazah asli selama tujuh tahun.
Baca: Gaduh Penahanan Ijazah 31 Eks Karyawan Sentosa Seal Surabaya |