Kasus Ijazah Ditahan di Pekanbaru Bertambah Jadi 31 Orang

24 April 2025 20:58

Pekanbaru: Kasus perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan terus berkembang. Jumlahnya bertambah menjadi 31 orang per hari ini, Kamis, 24 April 2025. Sebelumnya hanya 12 kasus dalam laporan yang diterima Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Mereka telah melaporkan perusahaan Sanel Tour and Travel ke Dinas Tenaga Kerja Riau karena menahan ijazah sejak berhenti bekerja. Menurut mantan karyawan, perusahaan menahan ijazah mereka sebagai jaminan untuk menyelesaikan kontrak, di mana jika memutuskan berhenti bekerja sebelum kontrak habis, karyawan diminta membayar penalti atau denda kisaran Rp1 juta hingga Rp5 juta.

"Denda tuh karena dia sistem kontraknya tuh ada yang bervariasi. Ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun. Kalau saya tiga tahun," ujar salah satu karyawan, dalam program Metro Hari Ini Metro TV.

Rata-rata ijazah mantan karyawan ditahan selama satu hingga tiga tahun. Bahkan ada pekerja yang sudah tidak mendapatkan ijazah asli selama tujuh tahun. 
 

Baca: Gaduh Penahanan Ijazah 31 Eks Karyawan Sentosa Seal Surabaya


Banyak karyawan yang berhenti bekerja dan tidak sanggup membayar denda. Akibatnya, ijazah mereka ditahan perusahaan. Hal itu membuat mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan baru.

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer mengamuk di perusahaan Sanel Tour and Travel, di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Riau. Dia mengamuk saat mengetahui perusahaan tersebut menahan ijazah 12 mantan karyawannya.

Immanuel mengecam perusahaan itu untuk segera mengembalikannya kepada pemilik asli. Namun, perusahaan tersebut tetap bersikeras tidak menyetujui kecaman Immanuel, sehingga membuat dirinya naik darah dan mengancam akan menutup semua perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)