15 August 2025 18:48
Jakarta: Indra Sinaga, penyanyi sekaligus vokalis dari Ada Band menyebut bahwa sosialisasi persoalan royalti musik masih kurang menyeluruh kepada semua pihak. Baginya wajar para pemilik usaha, seperti kafe dan restoran merasa kebingungan.
Kebijakan royalti didasari pada Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Naga menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan penghargaan bagi para pemilik hak cipta atas karya yang mereka miliki.
Di satu sisi, Naga, biasa dia disapa, sepakat dengan usulan masyarakat agar aturan tersebut direvisi. Naga menggaris bawahi bahwa aturan boleh direvisi sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, namun bukan untuk dihilangkan. Karena baginya aturan tersebut juga perlu bagi para pemilik hak cipta.
"Okelah misalnya teman-teman mungkin pelaku usaha, stakeholder semuanya ngerasa kok undang-undangnya ini agak kurang cocok nih atau aturannya agak kurang oke nih persen-persennya kurang bagus dari dua sisi ya. Ya berarti kan kita harus sama-sama perbaiki undang-undangnya gitu. Tapi jangan dihilangkan karena, ini kan juga undang-undang untuk hak cipta gitu loh," ungkap Naga, dikutip dari Meet Nite Live, Metro TV, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca Juga: Sejumlah Musisi Indonesia Bebaskan Royalti, Boleh Diputar di Tempat Usaha |