16 January 2025 21:33
Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) sempat menyampaikan keluhan tentang kondisi di lapas tempatnya menjalani hukuman. Agus menyebut hak-haknya sebagai seorang difabel tidak dipenuhi. Salah satunya, tidak ada pendampingan untuk membantu aktivitas.
"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," keluh Agus di PN Mataram, Kamis, 16 Januari 2025.
IWAS alias Agus menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.
Agus dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Baca: Ibu Agus Tunadaksa Pingsan Usai Hadiri Sidang Perdana Anaknya |