Kejaksaan Agung menjamin perlindungan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke polisi karena menghitung total kerugian akibat kasus timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut, keterangan yang disampaikan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo di kasus korupsi timah dianggap bersifat final, mandiri, dan dilindungi. Pernyataan ini ditegaskan Harli setelah Guru Besar IPB tersebut dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Putra Putri Tempatan lantaran dinilai salah dalam menghitung total kerugian lingkungan dalam kasus timah.
Menurut Harli, saksi yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan merupakan permintaan negara untuk melakukan kajian dan perhitungan. Sehingga, Kejaksaan Agung menjamin perlindungannya.
"Kalau kita membaca tentang keterangan ahli dan bahkan undang-undang terkait soal perlindungan saksi dan korban di dalam pertimbangannya itu justru disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi," tegas Harli di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada hari Rabu, 8 Januari 2025.
Andi menuduh Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu. Andi menilai Bambang melanggar Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keterangan palsu.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.