Pemerintah dan DPR Kebut Pembahasan RUU TNI

14 March 2025 19:52

Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dimulai hari ini, Jumat, 14 Maret 2025. Agenda rapat digelar di salah satu hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi beleid tersebut. Pembahasan RUU TNI sedang bergulir di Komisi I DPR. 

Panja antara pemerintah dan Komisi I DPR membahas lebih lanjut mengenai RUU TNI. Dalam kesempatan tersebut, ada dua hal yang menjadi pembahasan utama.

Pertama, tentang prajurit TNI aktif yang ditugaskan ke lembaga atau kementerian sipil, di mana menurut TB Hasanuddin, mereka harus mundur dari statusnya sebagai prajurit TNI aktif. Kedua, mengenai Pasal 47 Undang-Undang TNI yang menyebutkan bahwa ada 10 lembaga atau kementerian yang dapat dijabat oleh prajurit TNI, namun dengan catatan bahwa hal tersebut harus dilaksanakan secara selektif.
 

Baca juga: Penuntasan Revisi UU TNI Tergantung Dinamika saat Pembahasan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tetap menjaga supremasi sipil ketika prajurit isi jabatan publik. Penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga ini merupakan salah satu penyesuaian di poin Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata Agus saat rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)