2 November 2026 17:23
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan dinas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai diberlakukan secara resmi sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan ketat ini berlaku menyeluruh bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah proaktif dan preventif Korps Bhayangkara dalam merespons modus baru peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika yang kian berkembang. Salah satu perhatian utama adalah pemanfaatan cartridge perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika berbentuk cair yang kasatmata sulit dibedakan dengan cairan biasa.
"Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan lain-lain. Begitu juga di BNN RI, sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," kata Jenderal Suyudi Ario Seto dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 2 November 2026.