Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larangan Personel Pakai Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

2 November 2026 17:23

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan dinas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai diberlakukan secara resmi sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Aturan ketat ini berlaku menyeluruh bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah proaktif dan preventif Korps Bhayangkara dalam merespons modus baru peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika yang kian berkembang. Salah satu perhatian utama adalah pemanfaatan cartridge perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika berbentuk cair yang kasatmata sulit dibedakan dengan cairan biasa.

"Polri sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan lain-lain. Begitu juga di BNN RI, sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," kata Jenderal Suyudi Ario Seto dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 2 November 2026.
 



Suyudi menegaskan bahwa Polri tidak hanya bertugas menindak peredaran narkotika di tengah masyarakat, melainkan juga harus membersihkan dan memperketat pengawasan dari dalam institusi sendiri.

Terkait potensi pelanggaran, Kapolri memastikan jajarannya akan menindak tegas setiap personel yang kedapatan masih mengisap rokok elektrik. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi mulai dari hukuman disiplin hingga jeratan tindak pidana.

"Kalau dia menggunakan vape yang isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tetapi kalau sampai ada kandungan narkotikanya, maka bisa dipidanakan," ucap Kapolri.

Selain penegakan internal melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), Polri turut membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi personel di lapangan melalui saluran aduan resmi maupun hotline 110 apabila menemukan anggota polisi yang melanggar aturan tersebut.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X