Polri Ikuti Langkah 50 Negara Larang Vape Antisipasi Narkoba Cair

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.

Polri Ikuti Langkah 50 Negara Larang Vape Antisipasi Narkoba Cair

Fachri Audhia Hafiez • 2 November 2026 16:46

Jakarta: Polri menerbitkan surat edaran larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian. Kebijakan ini sejalan dengan langkah global guna mengantisipasi evolusi modus peredaran narkotika yang marak beralih ke bentuk cair.

“Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini, karena tadi mengantisipasi terkait dengan bentuk narkotika yang padat menjadi cair yang kemudian mudah untuk dikonsumsi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
 


Johnny menjelaskan bahwa fenomena perangkat vape yang telah masuk ke dalam gaya hidup (lifestyle) masyarakat luas kerap dimanfaatkan oknum untuk menyamarkan peredaran narkotika. Hal tersebut dinilai menyulitkan proses deteksi dini para petugas di lapangan.

“Kita sadari adanya evolusi, bahwa narkotika yang dari bentuk padat menjadi bentuk cair, kemudian device yang dipakai adalah device yang vape ini masuk dalam tren lifestyle ini,” ucap Johnny.


Ilustrasi vape. Foto: Freepik.com.

Johnny menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat berbahaya karena dapat merusak masa depan bangsa. Khususnya bagi keberlangsungan generasi muda Indonesia.

“Karena tadi narkotika ini salah satu kejahatan yang dia bisa menggerus, dia bisa menggerus fondasi-fondasi yang utama di pembicaraan bangunan rumah kebangsaan dan negara Indonesia, khususnya ke generasi muda,” ucap Johnny.

(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)

(Fachri Audhia Hafiez)