Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kapolri bakal Sanksi Jajarannya yang Melanggar Larangan Vape
Siti Yona Hukmana • 2 November 2026 16:12
Jakarta: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan bakal memberikan sanksi kepada jajarannya yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Larangan penggunaan vape bagi seluruh pegawai negeri sipil pada Polri (PNPP) tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
"Kalau dia menggunakan (vape), isinya (cartridge) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, bisa dipidanakan," kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 November 2026.
"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," kata Isir.
Isir mengatakan kebijakan larangan penggunaan vape diterapkan di beberapa negara ASEAN, di antaranya Singapura dan Thailand. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI juga mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi pegawainya.

Ilustrasi larangan rokok elektrik. Foto: Kementerian Kesehatan.
Sebagai langkah proaktif dan antisipatif, Polri menerapkan kebijakan tersebut dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah. Polri mengajak masyarakat mengawasi penggunaan vape oleh personel sebagai bentuk pengawasan horizontal.
"Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres," ujar Isir.
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel di lingkungan kerja maupun luar lingkungan kerja.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil pada Polri (PNPP) di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.