Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.
Polri Dorong Penerbitan Regulasi Penggunaan Kratom dan Vape
Siti Yona Hukmana • 2 November 2026 15:47
Jakarta: Polri mendorong penerbitan regulasi terkait aturan penggunaan kratom dan vape atau rokok elektrik. Hal ini disampaikan usai menggelar audiensi dengan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar.
“Ini yang akan kita bahas lebih mendalam, sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas. Mungkin di satu sisi kratom bisa dipergunakan untuk kepentingan obat-obatan, tapi perlu aturan yang jelas,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2026.
“Kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita. Nah, sehingga ini harus ada aturan yang jelas. Begitu juga vape. Ya, nanti akan kita lakukan misalnya pelarangan. Nanti akan ada regulasi yang mengatur itu, ya,” ujar Suyudi.
Melalui perumusan regulasi yang disiapkan bersama instansi terkait, Suyudi berharap batasan hukum mengenai pemanfataan serta sanksi penyalahgunaan kratom dan vape dapat segera diterbitkan. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat di lapangan.
.jpeg)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai audiensi dengan Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.
Lebih lanjut, meski regulasi untuk publik masih digodok, Suyudi mengatakan sudah lebih awal memberlakukan aturan ketat di lingkungan internalnya. Suyudi menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bersama BNN RI telah mengeluarkan edaran resmi yang melarang seluruh anggota memakai atau mengedarkan vape.
“Yang jelas kita sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri yang melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan. Begitu juga di BNN RI sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan serta penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN,” ujar Suyudi.
Suyudi mengaku telah menyiapkan sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar aturan internal tersebut. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta kandungan zat di dalam vape tersebut.
“Ya, kalau dia menggunakan ya, isinya bahan kimia, ya sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” ujar Suyudi.
(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)