7 October 2026 20:08
Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lainnya menyatakan akan mengajukan perlawanan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. JPU sebelumnya mendakwa Febrie melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp350 miliar yang terdiri dari Rp346,7 miliar dan USD440.990 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan menyiapkan dua dokumen perlawanan, yakni dari pribadi Febrie dan dari tim penasihat hukum.
“Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum,” kata kuasa hukum Febrie dalam persidangan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 7 Oktober 2026.
Tim hukum Febrie meminta waktu 10 hari untuk menyusun sekaligus membacakan dokumen perlawanan tersebut. Mereka juga menyampaikan alternatif waktu tujuh hari apabila permintaan 10 hari tidak dikabulkan.
“Kalau boleh sepuluh hari, kalau tidak boleh tujuh hari, Pak,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Don Ritto alias Idon juga menyatakan akan mengajukan perlawanan. Keputusan itu diambil setelah tim penasihat hukum mempelajari dakwaan JPU.
“Setelah kami menyimak dan mempelajari secara seksama dakwaan rekan JPU, kami berpendapat banyak aspek formil yang semestinya diperiksa dulu sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara,” kata kuasa hukum Don Ritto.
Atas pertimbangan tersebut, tim hukum Don Ritto meminta waktu 10 hari untuk menyiapkan dan membacakan perlawanan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nurman Herin juga menyatakan akan mengajukan perlawanan. Namun, tim hukum Nurman meminta waktu 14 hari untuk mempersiapkannya.
Hakim ketua kemudian mempertimbangkan waktu yang tepat untuk pengajuan perlawanan. Majelis mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa serta agenda pemeriksaan saksi yang nantinya diajukan JPU maupun penasihat hukum.
Hakim juga menyinggung jumlah penasihat hukum masing-masing terdakwa yang cukup banyak sehingga waktu persiapan perlawanan perlu disesuaikan dengan kelancaran persidangan.
“Saya tadi ketika memeriksa awal itu saya cek wah para advokatnya masing-masing jumlahnya cukup besar begitu ya,” kata hakim ketua Akhmad Fijiarsyah.
Majelis hakim menyebut sebelumnya telah bermusyawarah untuk menentukan waktu yang tepat apabila para terdakwa mengajukan perlawanan.
“Karena mengingat juga penahanan dari para terdakwa, kemudian mengingat juga saksi-saksi nanti yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun para advokat begitu kan. Dan memastikan juga proses itu berjalan lebih baik lagi begitu,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Febrie menerima uang seluruhnya Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus.
JPU juga menyebut penerimaan tersebut dilakukan bersama Don Rito alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang melalui sejumlah rekening dan perusahaan. Selain uang, jaksa mendakwa adanya penerimaan saham serta tanah dan bangunan yang disebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.