Febrie Adriansyah Siapkan Nota Perlawanan Usai Didakwa Peras Tan Kian

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin

Febrie Adriansyah Siapkan Nota Perlawanan Usai Didakwa Peras Tan Kian

Metro TV • 7 October 2026 19:38

Jakarta: Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp346,7 miliar serta USD440.990.

Kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, mengatakan pihaknya akan menyusun dua dokumen perlawanan, yakni dari Febrie secara pribadi dan dari tim kuasa hukum.

"Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Patra mengatakan, dokumen tersebut akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Diketahui, sidang pembacaan nota perlawanan Febrie dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026.

"Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya," ujar Patra.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemerasan terhadap Tan Kian dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Nurman Herin, dan Don Ritto.

Jaksa mendakwa Febrie menerima dan mengelola dana yang diduga berasal dari tindak pidana dengan total Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Dana tersebut disebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset.


Febrie Adriansyah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Antara 

Jaksa juga mengungkap sejumlah barang yang ditemukan dalam tiga brankas saat proses penyidikan. Salah satunya berisi emas dengan berat sekitar 74 kilogram.

Selain itu, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang disebut biasa menjadi tempat keduanya berkumpul.

(Gabriella Thesa Widiari)