Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Belum Ditahan

11 July 2026 22:14

Sabtu, 11 Juli 2026, Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka tiga kasus megakorupsi. Yakni kasus korupsi batu bara, pengelolaan dana di perusahaan asuransi plat merah, dan penyelesaian utang korporasi. 

Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama seorang swasta berinisial DR. Penetapan tersangka ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum menahan Febrie Adriansyah. Sementara tersangka DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah melakukan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto dalam program Top News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026. 
 


Selanjutnya, Polri melimpahkan tiga kasus megakorupsi ini kepada Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas. Menanggapi pelimpahan tiga kasus megakorupsi tersebut, Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan ketiga perkara itu sebagai komitmen percepatan profesionalisme dan sinergitas.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, untuk maksimalitas. Kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujar Plt Jampidsus Rudi Margono, program Top News Metro TV, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Sebelumnya, tiga kasus megakorupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka menjadi sorotan setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kafe dan money changer di kawasan Jakarta Selatan. Sebuah rumah mewah di Sentul, Jawa Barat, serta sepuluh lokasi lainnya pada Rabu 8 Juli 2026 hingga Kamis 9 Juli 2026. Di lokasi tersebut, polisi menyita emas seberat 74 kilogram, uang dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat senilai Rp476 miliar rupiah.

Belakangan Febrie Adriansyah sendiri mengaku bahwa rumah di Sentul itu milik pribadinya. Sementara soal emas dan uang, Febrie menegaskan barang-barang tersebut ada pemiliknya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X