Komisi XI DPR Dorong Evaluasi Batas Defisit APBN 3%

25 September 2026 17:58

Jakarta: Komisi XI DPR RI mendorong evaluasi batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB perlu dikaji kembali karena menurutnya ketentuan tersebut bukan norma yang secara spesifik diatur dalam batang tubuh undang-undang.

“Orang mengatakan defisit tiga persen, saya tanya di pasal berapa, nggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Yang membahas tentang APBN itu ada di Pasal 12 undang-undang tersebut. Ada empat ayat di sana,” kata Misbakhun dalam tayangan Zona Bisnis Metro TV, Jumat 25 September 2026. 

Menurut Misbakhun, Pasal 12 juga mengatur mekanisme pembiayaan apabila APBN mengalami defisit serta penggunaan surplus apabila anggaran mengalami kelebihan.

“Ayat satu mengatakan bahwa APBN harus didasarkan kepada perencanaan. Ayat duanya mengatakan APBN harus disusun berdasarkan undang-undang. Ayat tiganya mengatakan dalam hal APBN mengalami defisit maka disiapkan rencana pembiayaan, utangnya. Ayat empatnya, itu tidak pernah terjadi dalam sejarah kita, dalam hal APBN menghadapi situasi surplus disiapkan juga penggunaannya untuk apa. Di dalam penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit tiga persen,” kata Misbakhun.

Misbakhun juga menyebut rasio utang maksimal 60 persen terhadap PDB berada dalam penjelasan undang-undang, bukan sebagai norma dalam pasal. Dokumen kajian DPR juga mencatat batas defisit maksimal 3 persen dan utang maksimal 60 persen tercantum dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (3).

“Dan kemudian rasio utang itu tiga, 60 persen dari PDB kita. Sekarang pertanyaannya, pertanyaannya kan adalah apakah tiga persen itu menjadi sangat sakral?” ujar Misbakhun.

Menurut Misbakhun, kajian ulang terhadap batas tersebut diperlukan untuk memberikan ruang intervensi pemerintah melalui kebijakan fiskal, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghindarkan Indonesia dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X