Satrio Adi Putranto • 24 June 2026 18:16
Jakarta: Perwakilan Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat memenuhi panggilan pemeriksaan di Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
Ketua LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti yang sebelumnya telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
“Jam 2 ini sedang dilakukan pemeriksaan. Nanti kami hadir masuk ke dalam ruangan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi dan menjawab berbagai pertanyaan nanti dan juga menyampaikan bukti-bukti yang telah sebelumnya kami sampaikan juga di Bareskrim,” kata Gurun di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut dia, bukti yang akan diserahkan antara lain tangkapan layar video podcast di YouTube serta unggahan
media sosial yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yaitu terkait dengan screenshot video YouTube podcast lalu terkait dengan postingan di Instagram atau Facebook masing-masing, yaitu dari Permadi Aktivis lalu juga dari Grace, sedangkan Ade Armando yaitu terkait dengan kontennya yang di podcast Cokro TV,” ujar Gurun.
Selain itu, pihak pelapor juga menyiapkan kronologi lengkap serta bagian-bagian video yang dianggap menjadi persoalan hukum.
“Kami menyiapkan bukti-bukti itu dan akan menyampaikan kronologis detail dan juga menit atau detik mana yang tentu menjadi masalah dalam permasalahan hukum tersebut,” ucapnya.
Meski begitu, Gurun menyayangkan pelimpahan perkara dari
Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan sosok Jusuf Kalla, melainkan menyangkut kerukunan umat beragama.
“Kami berharap perkara ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri karena bagi kami perkara ini bukan mengenai hanya subjek yaitu Pak JK, tetapi ini adalah esensi yang jauh lebih besar yaitu terkait dengan kerukunan umat beragama,” katanya.
Ia menilai penyebaran video yang tidak utuh berpotensi memicu perpecahan dan dapat menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani secara tuntas.
“Kami khawatir bahwa ini akan dicontoh atau akan ditiru bahwa nanti ada korban-korban yang lain, entah nanti tokoh-tokoh mana lagi atau mungkin kawan saya yang ceramah di masjid ternyata dipotong videonya,” ujarnya.
Terkait alasan pelimpahan perkara, Gurun mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci dari Bareskrim Polri.
“Hanya menjelaskan bahwa perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tidak ada alasan yang disampaikan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua LBH Hidayatullah Syaifullah Hamid mengatakan pihaknya tetap akan mengawal proses hukum meski perkara tidak lagi ditangani Bareskrim.
“Kami berharap sebenarnya sejak awal pada saat melakukan pelaporan bahwa perkara ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Tapi apapun itu, kita sebagai warga negara karena ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, maka tetap kita akan kawal pelaporan ini terus sampai kemudian ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Syaifullah.
Syaifullah mengatakan pemeriksaan hari ini hanya dilakukan terhadap satu orang pelapor yang mewakili Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat Beragama.
“Hari ini yang diperiksa adalah atas nama pelapor, Saudara Gurun tadi, sebagai pelapor perwakilan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama. Satu yang diperiksa,” katanya.