Tipu Puluhan Jemaah Umrah, Seorang IRT Diringkus Polisi

14 January 2026 11:29

Bandar Lampung: Iming-iming keberangkatan cepat dan biaya terjangkau digunakan seorang ibu rumah tangga (IRT) untuk menipu calon jemaah umrah di Lampung. Polres Lampung Utara mengungkap, aksi umrah fiktif tersebut mengakibatkan 10 calon jemaah merugi hingga ratusan juta rupiah.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Utara menangkap Junila Wati yang merupakan pemilik Biro Perjalanan Umrah PT Hijrah Berkah Juni Wisata.

Penangkapan dilakukan di Kota Bandar Lampung setelah polisi menerima 10 laporan dari 10 calon jemaah umrah di Provinsi Lampung.

Para korban menyegor uang puluhan juta rupiah dengan dijanjikan keberangkatan berkelompok, namun tak pernah terealisasi. Polisi mengungkap motif tersangka adalah untuk kepentingan pribadi. Uang setorang calon jemaah digunakan untuk memenuhi kepentingan sehari-hari, serta menutup setoran jemaah lain, tanpa pernah ada jadwal keberangkatan yang jelas.

Dalam penyidikan juga terungkap biro perjalanan umrah milik tersangka tidak terdaftar secara resmi sehingga tidak memiliki izin penyelenggaraan umrah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas sebelum menyetor biaya perjalanan. Metro TV/Andi Apriyadi

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)